Terobosan! Jokowi Siapkan Dana Cadangan Pesangon bagi Pekerja Korban PHK

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 18 Agustus 2017 13:56 WIB
Foto: (Feby/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kenegakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan program dana cadangan pesangon yang diperuntukan kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Melalui dana ini, pekerja yang ter-PHK bisa memiliki dana yang cukup sambil mencari pekerjaan baru sampai mendapatkannya.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menerangkan, pekerja yang terkena PHK pasti membutuhkan suatu pekerjaan baru untuk mencukupi kebutuhan hidupm Ketika pekerja serupa tidak didapatkan usai ter-PHK, maka dibutuhkan pekerjaan baru.

 Baca Juga: Gawat! 7-Eleven Tutup, Hampir 6.000 Karyawan Di-PHK

Di sini, kata Hanif, pekerja tersebut membutuhkan alih profesi di mana ada pelatihan lagi (re-training) supaya pada nantinya bisa mendapatkan pekerjaan baru.

"Nah dana cadangan pesangon bisa dipakai. Jadi dia bisa pergi pelatihan ke mana saja misalnya selama 6 bulan, dia di cover. Kemudian setelah itu mencari pekerjaan selama 6 bulan dia juga di-cover. Jadi pasti akan punya peluang dapatkan pekerjaan baru," ujarnya dalam acara Indonesia CSR Exhibition di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya