JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan sebanyak 32.389 buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga Juni 2026.
Berdasarkan data Satudata Kemnaker, Jakarta, Minggu (19/7/2026), jumlah pekerja yang terdampak PHK pada Januari mencapai 5.898 orang, diikuti lonjakan pada Februari sebanyak 7.692 orang dan Maret sebanyak 6.593 orang.
Memasuki kuartal kedua, jumlah PHK tercatat sebanyak 6.982 orang pada April, 4.636 orang pada Mei dan 588 orang pada Juni 2026.
"Pada periode Januari sampai dengan Juni 2026 terdapat 32.389 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," tulis keterangan Kemnaker.
Secara geografis, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah kasus PHK tertinggi. Sebanyak 6.727 pekerja atau 20,77% dari total nasional tercatat kehilangan pekerjaan di provinsi tersebut sepanjang semester pertama tahun ini.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyoroti perbedaan data di lapangan. Menurutnya, jumlah pekerja yang terdampak PHK hingga pertengahan tahun ini sebenarnya telah mencapai sekitar 43 ribu orang.
Angka tersebut diprediksi akan terus bertambah seiring dengan pembaruan laporan dari berbagai daerah yang dihimpun oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).