JAKARTA - penerimaan dan kepatuhan membayar pajak masih sangat rendah. Hal itu membuat rasio pajak (tax ratio) Indonesia menjadi yang terendah dibandingkan negara-negara tetangga.
"Kondisi penerimaan dan kepatuhan perpajakan yang masih sangat rendah sehingga mengakibatkan rasio pajak Indonesia terendah di antara negara-negara ASEAN dan G-20 dengan kecenderungan terus menurun," kata Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Baca Juga: Setoran Pajak Baru Rp876 Triliun, Masih Kurang Rp407 Triliun dari Target
Menurut data yang dimilikinya, dia mengatakan kalau tax ratio sejak 2005 ke 2017 telah mengalami penurunan. Pada 2005 rasio pajak ada sekira 12,3%. Pada 2017 angkanya turun menjadi sekira 11%. Oleh karenanya, reformasi perpajakan perlu digalakkan.
"Di saat yang bersamaan, sekitar 70% pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak. Kedua, reformasi pajak ini dibutuhkan agar target tax ratio menjadi 14% pada 2020 dapat tercapai," lanjut dia.