JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan besar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Adapun nilai UMP DKI di 2018 sebesar Rp3.648.035.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, setelah melalui seluruh proses perundingan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah, UMP 2018 akhirnya bisa diputuskan.
Berdasakan inflasi periode September 2016 sampai September 2017 sebesar 3,2%, dan Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) 4,99%, maka setelah dihitung, besaran UMP 2018 dibandingkan 2017 naik 8,71%.
"Dengan begitu kita tetapkan UMP Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035, di mana sebelumnya Rp3.355.000," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Baca Juga: Buruh Minta Rp3,92 Juta vs Pengusaha Rp3,65 Juta, Berapa Angka Final UMP DKI Jakarta?