Simak! Dengan Aturan Ini, Pemilik Apartemen Bisa Lebih Cepat Raih SHM

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 06 November 2017 16:15 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno diyakini dalam waktu dekat dapat menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur pengelolaan rumah susun (rusun) atau apartemen di Jakarta.

Diharapkan dengan adanya Pergub Pengelolaan Apartemen, maka proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi yang tinggal di apartemen yang selama ini rumit dan memakan waktu sangat lama dapat lebih mudah dan cepat. Kondisi yang berlarut ini diakui kerap menimbulkan konflik dan jika terus dibiarkan akan mengganggu iklim pertumbuhan hunian vertikal yang menjadi piihan paling masuk akal bagi masyarakat Ibu Kota.

“Saya optimistis dengan latar belakang keduanya, Pergub yang disusun untuk aturan teknis terkait UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang pengelolaan rusun yang ditunggu banyak stakeholder hunian vertikal akan segera diselesaikan,” kata Marketing Director Green Pramuka City Jeffry Yamin dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Baca Juga: Harga Tanah Makin Mahal, Bikin Takut Generasi Milenial Membeli Rumah?

Dia menambahkan, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang memiliki perhatian besar terhadap penyediaan hunian terjangkau, maka draft pergub yang sudah sempat disusun Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dapat segera diselesaikan.

Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono sudah sempat mengumpulkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan masukan bagi penyusunan pergub guna mengisi kekosongan aturan tentang pengelolaan rusun tersebut.

“Kita semua paham, belum keluar aturan teknis berupa peraturan pemerintah (PP), permen, atau lainnya menimbulkan banyak masalah di lapangan yang berujung sengketa. Pergub ini juga akan menjadi payung pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS),” tuturnya.

Baca Juga: Wah, Pengembang Singapura hingga China Berniat Bangun Apartemen di Indonesia

Jeffry mencatat saat itu Pemprov DKI sudah meminta masukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, asosiasi pengembang (REI dan Apersi), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ombudsman, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Saat itu ide Pak Sumarsono adalah dengan dikeluarkannya Pergub maka dapat menjadi diskresi dari Pemprov DKI bagi pengelola apartemen atau rumah susun di Jakarta sebelum terbit PP turunan UU No. 20 Tahun 2011," ujar dia.

Jeffry menuturkan saat ini pengembang harus mengajukan akta pertelaan dan pemisahan terlebih dahulu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum mengajukan SHM. Sedangkan akta pertelaan dan pemisahan bisa diajukan setelah semua pembangunan apartemen selesai dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta. Padahal dengan konsep super blok yang bersifat pembangunan bertumbuh sesuai konsep one stop living dan kini menjadi tren di kota-kota besar maka proses tersebut tentu akan sangat panjang mengingat pembangunan super blok berlangsung tahap demi tahap.

“Pengembang, pengelola dan pemilik unit tentu sangat berharap kepada Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dapat memberikan jalan keluar terhadap persoalan yang telah terjadi enam tahun terakhir,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya