Simak! Dengan Aturan Ini, Pemilik Apartemen Bisa Lebih Cepat Raih SHM

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 06 November 2017 16:15 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno diyakini dalam waktu dekat dapat menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur pengelolaan rumah susun (rusun) atau apartemen di Jakarta.

Diharapkan dengan adanya Pergub Pengelolaan Apartemen, maka proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi yang tinggal di apartemen yang selama ini rumit dan memakan waktu sangat lama dapat lebih mudah dan cepat. Kondisi yang berlarut ini diakui kerap menimbulkan konflik dan jika terus dibiarkan akan mengganggu iklim pertumbuhan hunian vertikal yang menjadi piihan paling masuk akal bagi masyarakat Ibu Kota.

“Saya optimistis dengan latar belakang keduanya, Pergub yang disusun untuk aturan teknis terkait UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang pengelolaan rusun yang ditunggu banyak stakeholder hunian vertikal akan segera diselesaikan,” kata Marketing Director Green Pramuka City Jeffry Yamin dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Baca Juga: Harga Tanah Makin Mahal, Bikin Takut Generasi Milenial Membeli Rumah?

Dia menambahkan, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang memiliki perhatian besar terhadap penyediaan hunian terjangkau, maka draft pergub yang sudah sempat disusun Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dapat segera diselesaikan.

Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono sudah sempat mengumpulkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan masukan bagi penyusunan pergub guna mengisi kekosongan aturan tentang pengelolaan rusun tersebut.

“Kita semua paham, belum keluar aturan teknis berupa peraturan pemerintah (PP), permen, atau lainnya menimbulkan banyak masalah di lapangan yang berujung sengketa. Pergub ini juga akan menjadi payung pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS),” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya