Tanah Wakaf Nganggur 420 Ribu Ha, Insentif Pemerintah Bisa Jadi "Jalan Keluar"

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Kamis 09 November 2017 10:17 WIB
Foto: Kurniasih/Okezone
Share :

Agar tidak terjadi hal seperti ini, diperlukan terobosan dari pemerintah. Misalnya dengan membentuk aturan mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanah wakaf dalam periode tertentu.

Cara lain, pemerintah juga bisa memberikan insentif kepada perusahaan negara alias BUMN yang ingin mengembangkan tanah wakaf. Insentif yang dimaksud bisa berupa Penambahan Modal Negara (PMN). Dengan begitu likuiditas BUMN lebih memungkinkan dalam mengembangkan tanah wakaf yang selama ini nganggur.

"Pemerintah sejak awal harus menegaskan bahwa PMN ini untuk utilisasi aset-aset wakaf yang masih sangat besar potensinya," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya