Sri Mulyani Revisi Aturan, Peserta Tax Amnesty Jadi Lebih Mudah Dapatkan 'Hak Istimewa'

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Rabu 15 November 2017 20:11 WIB
Foto: Lidya/Okezone
Share :

JAKARTA - Sejumlah peserta pengampunan pajak (tax amnesty) mengeluhkan sulitnya memperoleh surat keterangan bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) dari kantor pelayanan pajak (KPP). Surat tersebut merupakan jaminan bagi wajib pajak yang telah mengikuti TA untuk bebas PPh saat membalik nama atas barang yang sudah dideklarasikan.

Padahal, ada hak spesial yang diperoleh oleh WP yang ikut tax amnesty dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141 tahun 2016. Dalam aturan ini tertuang bahwa WP berhak mendapatkan hak spesial bebas insentif hingga 31 Desember 2017. 

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan segera merevisi PMK tersebut agar lebih memudahkan WP dalam mendapatkan hak spesialnya.

Baca Juga: Dirut Mandiri: Rasio Pajak Indonesia Terendah di ASEAN dan G-20

"Kami ingin jamin dan sampaikan mereka yang sudah ikut TA kami hormati dan layani dengan baik. Karena deadline hingga 31 Desember 2017 maka banyak WP sekarang volumenya naik untuk melakukan pengalihan atas nama tanah dan bangunan menjadi atas nama WP dan sebenarnya. Saya hargai upaya itu. Tentu dalam rangka proses transparansi dan keadilan maupun tata kelola yang baik. Kami rasa perlu merespons keluhan masyarakat melalui proses pengalihan atas tanah dan bantuan tersebut. Maka Menkeu revisi PMK 141/PMK.03/2016. Yang kami ubah tujuannya untuk memberi pelayanan  yang terbaik dari TA yang mengalihkan aset atas tanah dan bangunan," ungkap Sri Mulyani di DJP Pusat, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya