Uji KIR Jakarta Waiting List, Kemenhub Libatkan Swasta

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 20 November 2017 19:32 WIB
Foto: Giri Hartomo/Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana libatkan pihak swasta dalam hal penyediaan alat untuk uji KIR. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 108 terkait dengan syarat penyelenggaraan taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Budi Setiyadi mengatakan, sekarang ini uji KIR dilakukan oleh para anggota dinas perhubungan di Kabupaten/Kota. Namun, seperti di DKI Jakarta, uji KIR belum mampu menampung secara maksimal kendaraan yang akan uji KIR.

"Sesuai semangat UU 22 itu bisa diberikan pada swasta untuk uji KIR. Jakarta itu uji KIR sampai waiting list. Jadi swasta bisa layani uji KIR. Kita undang swasta untuk bergabung,"tuturnya dalam bincang santai dengan media, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Baca juga: Tinjau Uji KIR Taksi Online, Menhub Masuk Kolong Mobil

Sebenarnya, pihak swasta yang sudah mengajukan diri untuk menyediakan layanan uji KIR sudah banyak. Namun, masih terganjal masalah regulasi yang mesti diperbaiki.

"Referensinya UU 22, swasta output saman mobil keluar uji KIR laik jalan, tapi beda metodenya. Dia metode sendiri, tapi tujuannya sama. Sekarang kita perbaiki regulasi dulu dan penyamaan persepsi,"tandasnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya