Pembangunan Smelter Freeport Nol Besar, Komisi VII Minta Diselesaikan 2022!

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 27 November 2017 18:56 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Freeport Indonesia soal leletnya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang seharusnya beres pada 2014.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sudah disebutkan bahwa Freeport selaku pemegang kontrak karya (KK) berkewajiban membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun setelah UU keluar. Namun UU hingga 2014 lalu tidak kunjung terbangun semnter tersebut.

 Baca Juga: Bos Freeport dan Dirjen Minerba "Nongkrong" Bareng di DPR, Obrolin Apa?

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, Komisi VII menekankan supaya masalah smelter tidak berlarut-larut. Dengan perubahan dan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, pembangunan fisik smelter bisa segera direalisasikan.

"Secara fisik sampai 2016 enggak ada progres fisik. Kami minta kepastian smelter ini selesai pada 2022 nanti," tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/11/2017).

 Baca Juga: Belum Juga Bangun Smelter, Apa Alasan Freeport?

Gus mengatakan, progres pembangunan smelter yang disampaikan Freeport baru memasuki tahap studi yang di dalamnya ada nilai komitmen pembangunannya.

"Dengan mitranya untuk membangun smelter, nilai komitmen bisa USD200 juta sampai USD2,2 miliar, ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya