"Jadi kita lihat program-program yang masih ada mana yang menyangkut bisnis proses yang bisa kita perbaiki hingga bagaimana kantor pajak itu bekerja sehingga wajib pajak lebih muda untuk patuh," katanya.
"Untuk sistem informasi dengan jumlah wajib pajak yang banyak diatas 30 juta, jumlah info yang semakin banyak, kita tidak bisa harapkan secara manual, itu bisa dikerjakan sistem informasi bisa secara otomatis mengklasifikasi kelompok-kelompok wajib pajak untuk memudahkan kerja dirjen pajak," tambah dia.
Selain itu, dia juga akan melaksanakan permintaan Sri Mulyani untuk memeriksa kembali peraturan pajak seperti kelanjutan peraturan pajak PPH yang tengah digodok DPR.
"Beberapa undang-undang ada yang sedang diusulkan ke DPR, seperti undang-undang PPH itu akan kita teruskan, perbaikan diperaturan akan di teruskan. Itu juga akan kita upayakan secepat mungkin," ujarnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)