Baca juga: Kementerian ATR Berikan Sertifikat Tanah Terlantar kepada TNI dan Polri
Menurut Jokowi, dengan dipegangnya sertifikat maka sudah tidak ada lagi yang mengaku bahwa tanah tersebut diakui pihak lain karena sudah ada nama pemilik yang tertera beserta luas dan lokasinya.
"Jadi kalau ada orang yang ngaku-ngaku ini tanah saya, bapak ibu bisa tunjukan ini, tanah saya, buktinya ada ini. Diem," kata Presiden.
Baca juga: Tertibkan 23.000 Ha Tanah Terlantar, Menteri Sofyan: Terbesar di Luar Pulau Jawa
Jokowi mengatakan dengan adanya sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah maka tidak ada sengketa.