Menko Darmin Pantau Barang Impor yang Dijual E-Commerce

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 11 Desember 2017 14:28 WIB
Foto: Feby/Okezone
Share :

Baca Juga: Wapres JK Sebut Bisnis Start Up Indikasi Kemajuan Ekonomi Negara

Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini berkeinginan untuk mengenakan Bea Masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia. Adapun intangible goods yang dimaksud adalah barang seperti e-book, software, dan sebagainya yang tidak memiliki wujud.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan sebelumnya Indonesia telah terkait moratorium dengan World Trade Organisation (WTO). Dalam moratorium ini dikatakan bahwa negara berkembang tidak bisa mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud.

Sri Mulyani menjelaskan sambil terus berkoordinasi dengan pihak terkait, kajian untuk aturan ini juga terus dikaji terkait dengan aturan bea masuk bagi barang tak berwujud tersebut.

Meski masih dalam kajian untuk aturan bea masuk, Sri Mulyani menilai hal itu tidak menjadi sesuatu yang sifatnya darurat (urgent) karena untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih dilakukan pemungutan untuk barang tak berwujud ini.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya