JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan terhadap 582 produk, naik 23% dari tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal PTKN Syahrul Mamma menyatakan bahwa pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian kepada konsumen agar terlindung dari produk-produk yang tidak layak beredar.
”Pengawasan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen, memastikan barang yang digunakan dan dikonsumsi konsumen aman dan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan," katanya pada Media Briefing Hasil Pengawasan Barang Beredar 2017 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Baca Juga: Mendag: Sekian Lama Pengusaha Besar dan Kecil Diadu Tidak Sehat
Jelasnya, pengawasan dilakukan agar produk-produk beredar memiliki standar sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), guna memastikan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan tidak berdampak buruk lingkungan hidup.
Produk yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia juga ikut diawasi. Pasalnya masih ditemukan produk yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia. Selain itu produk elektronik juga masuk ke dalam pengawasan. Barang-barang tersebut wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan atau garansi purnajual (MKG) dalam bahasa Indonesia.
"Dalam upaya melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ditjen (PTKN) melakukan pengawasan terhadap barang beredar di pasar," jelasnya.
Baca Juga: Mendag: Pemerintah Harus Berpihak ke Pengusaha Kecil Tanpa Membunuh Pemain Besar
Dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, sepanjang 2017 ditemukan 171 produk tidak sesuai ketentuan. Dari 171 produk, 47 produk melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia dan 58 melanggar ketentuan manual dan kartu garansi.
Jumlah ini diklaim menurun dibandingkan hasil temuan tahun 2016 yaitu sebanyak 181 produk yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: 3 Masalah Pengusaha Kecil, Mendag: Lokasi Kumuh hingga Keterbatasan Modal
"Bila dibandingkan tahun 2016 jumlah yang diawasi sebanyak 473 produk, dengan hasil 38,7% sesuai ketentuan dan 61,3% tidak sesuai ketentuan. Ini berarti tahun 2017 produk yang sesuai ketentuan meningkat jumlahnya dan yang tidak sesuai ketentuan berkurang produknya," tandasnya.
Dengan dipublikasikannya hasil temuan pengawasan barang ini diharapkan dapat memberikan informasi atau pengetahuan kepada masyarakat luas tentang barang yang beredar di pasar sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terpenuhi.