Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan bahwa Chile merupakan salah satu pasar tujuan ekspor nontradisional. Sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kementerian Perdagangan mendapatkan tugas untuk membuka akses pasar tujuan ekspor nontradisional.
"Chile merupakan pasar nontradisional, ini sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah," kata Iman.
Baca Juga: Jokowi: Perbaiki Jalur Logistik, Kita Ingin Perkuat Perdagangan dalam Negeri
Iman melanjutkan, Chile diharapkan mampu menjadi penghubung atau hub produk ekspor Indonesia ke pasar Amerika Latin. Beberapa pertimbangan utama antara lain adalah Chile berada di sebelah barat daya Benua Amerika Selatan berbatasan langsung dengan Peru, Argentina dan Bolivia.
Secara geopolitik, Chile sangat aktif di kawasan dan merupakan anggota blok dagang Aliansi Pasifik bersama dengan Peru, Kolombia dan Meksiko yang sejak 2016 sudah menghapuskan tarif terhadap 92% produknya.
Baca Juga: Kemendag Cabut Izin Penjual Produk Tak Sesuai Ketentuan
Selain penghapusan dan pengurangan tarif bea masuk, perjanjian tersebut mencakup Sanitary and Phytosanitary (SPS) dan Technical Barriers to Trade (TBT). Terdapat subkomite SPS dan TBT yang akan menyelesaikan perbedaan teknis antara kedua pihak di kemudian hari.
IC-CEPA juga mengatur ketentuan asal barang dan prosedur kepabeanan yang bertujuan menyederhanakan dan menyelaraskan prosedur kepabeanan, serta mencakup isu legal yang terdiri dari penyelesaian sengketa dan kerja sama
(Kurniasih Miftakhul Jannah)