Kemendag Cabut Izin Penjual Produk Tak Sesuai Ketentuan

Trio Hamdani, Jurnalis
Senin 11 Desember 2017 16:21 WIB
Foto: Trio/Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha yang dengan sengaja menjual produk tidak sesuai ketentuan berlaku sehingga dapat merugikan konsumen.

"Jika masih terdapat pelanggaran pada pengawasan berikutnya, Kemendag tidak akan segan-segan menindak seluruh pelaku usaha yang terbukti masih melakukan pelanggaran," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Syahrul Mamma pada Media Briefing Hasil Pengawasan Barang Beredar 2017 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Dari 582 produk yang diawasi oleh Kemendag sepanjang 2017, ditemukan 171 produk tidak sesuai ketentuan. Dari 171 produk, 47 produk melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia dan 58 melanggar ketentuan manual dan kartu garansi.

Baca Juga: Jokowi: Perbaiki Jalur Logistik, Kita Ingin Perkuat Perdagangan dalam Negeri

Sesuai hasil temuan itu, dia mengatakan bahwa Kemendag telah mengeluarkan 100 surat teguran untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Kemendag juga telah melakukan pembekuan Nomor Registrasi Produk (NRP) bagi produk dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan SNI serta pembekuan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi produk impor yang tidak memenuhi persyaratan SNI. Hal-hal yang dilakukan sebagaimana amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga: Rapat 6 Jam Jelang Natal dan Tahun Baru, Mendag: Stok Bahan Pokok Aman

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya