"Dalam pasal itu, diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, serta wajib menarik barang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Hal ini untuk menumbuhkan perilaku bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya," jelas dia.
Lanjutnya, bahwa bagi produk yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia wajib ditarik dari peredaran dan diperbaiki pelabelannya sebelum diperdagangkan kembali. Sama halnya dengan produk yang tidak dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan atau garansi purnajual (MKG) dalam Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Kemendag Temukan 171 Produk Tak Sesuai Ketentuan
Ditegaskannya, pelaku usaha yang sudah pernah dikenakan sanksi administrasi namun masih melanggar maka dapat dilakukan penindakan atau sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun bagi pelaku usaha yang taat diharapkan tetap mampu bersaing.
"Di sisi lain amanat UU ini untuk melindungi pelaku usaha yang telah memenuhi itikad baik dalam menjalankan usahanya agar kelak tidak kalah saing dengan produk impor lainnya," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)