JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha yang dengan sengaja menjual produk tidak sesuai ketentuan berlaku sehingga dapat merugikan konsumen.
"Jika masih terdapat pelanggaran pada pengawasan berikutnya, Kemendag tidak akan segan-segan menindak seluruh pelaku usaha yang terbukti masih melakukan pelanggaran," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Syahrul Mamma pada Media Briefing Hasil Pengawasan Barang Beredar 2017 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Dari 582 produk yang diawasi oleh Kemendag sepanjang 2017, ditemukan 171 produk tidak sesuai ketentuan. Dari 171 produk, 47 produk melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia dan 58 melanggar ketentuan manual dan kartu garansi.
Baca Juga: Jokowi: Perbaiki Jalur Logistik, Kita Ingin Perkuat Perdagangan dalam Negeri
Sesuai hasil temuan itu, dia mengatakan bahwa Kemendag telah mengeluarkan 100 surat teguran untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Kemendag juga telah melakukan pembekuan Nomor Registrasi Produk (NRP) bagi produk dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan SNI serta pembekuan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi produk impor yang tidak memenuhi persyaratan SNI. Hal-hal yang dilakukan sebagaimana amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga: Rapat 6 Jam Jelang Natal dan Tahun Baru, Mendag: Stok Bahan Pokok Aman
"Dalam pasal itu, diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, serta wajib menarik barang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Hal ini untuk menumbuhkan perilaku bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya," jelas dia.
Lanjutnya, bahwa bagi produk yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia wajib ditarik dari peredaran dan diperbaiki pelabelannya sebelum diperdagangkan kembali. Sama halnya dengan produk yang tidak dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan atau garansi purnajual (MKG) dalam Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Kemendag Temukan 171 Produk Tak Sesuai Ketentuan
Ditegaskannya, pelaku usaha yang sudah pernah dikenakan sanksi administrasi namun masih melanggar maka dapat dilakukan penindakan atau sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun bagi pelaku usaha yang taat diharapkan tetap mampu bersaing.
"Di sisi lain amanat UU ini untuk melindungi pelaku usaha yang telah memenuhi itikad baik dalam menjalankan usahanya agar kelak tidak kalah saing dengan produk impor lainnya," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)