Tunjangan Kinerja Pegawai Bappenas dan Kemenkumham Naik Rp2,53 Juta - Rp33,24 Juta

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Selasa 19 Desember 2017 11:17 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Disebutkan dalam Perpres tersebut, Menteri PPPN/Kepala Bappenas dan Menkumham yang mengepalai dan memimpin Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (Seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham.

Tunjangan kinerja bagi Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menkumham  sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud  dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Baca Juga: Kualitas Pegawai Negeri Masih Rendah

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas diatur dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Demikian pula, ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai  di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2017 dan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Desember 2017 itu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya