PPATK Endus Indikasi Pencucian Uang Lewat Bitcoin

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 19 Desember 2017 20:00 WIB
Foto: Ketua PPATK (Yohana/Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah melarang penggunaan mata uang digital atau bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran. Pasalnya bitcoin bukanlah mata uang resmi Indonesia.

Sejauh ini, bank sentral telah menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech), yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 yang melarang fintech untuk melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency atau mata uang virtual, salah satunya adalah bitcoin.

Menanggapi larangan ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, masyarakat harus menanggung risikonya sendiri karena bitcoin tak diakui di Indonesia.

"Kalau orang mau melakukan (transaksi bitcoin) itu yah silahkan aja. Tapi konsekuensi sendiri kalau kemudian uangnya tidak berlaku itu," ujar Kiagus di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

 Baca Juga: Miliarder Bitcoin Sarankan Hindari Koin Digital, Lho Kok?

Selain itu, Agus menyatakan indikasi pencucian uang melalui bitcoin yang berasal dari tindak pidana korupsi hingga terorisme sangat dimungkinkan terjadi.

"Bisa saja terjadi namanya uang yang laku seperti itu,. Jangan itu (mata uang digital), bawang saja bisa jadi potensi tempat pencucian uang,” ungkapnya.

 Baca Juga: Bitcoin Masih Jadi Perdebatan di Indonesia, Butuh Regulasi yang Jelas!

Saat ditanyai mengenai apakah PPATK sendiri telah menemukan potensi indikasi pencucian uang melalui bitcoin dari tindak pidana korupsi hingga terorisme, Kiagus mengakuinya. Namun ia belum bersedia merinci situs penyedia mata uang digital mana yang dimaksud. "Ada beberapa yang kita lihat," ujarnya.

Dia menyatakan PPATK akan terus menyelidiki indikasi terjadinya pencucian uang melalui bitcoin.

"Kita tetap berusaha maksimalkan (selidiki) bila ditemukan indikasi (pencucian uang dengan bitcoin)," katanya.

 Baca Juga: Punya Bitcoin Sejak 2013? Berarti Anda Sudah Untung 1.550%

Untuk diketahui, Bitcoin merupakan mata uang digital yang paling banyak mendapat perhatian setelah peningkatan nilainya yang luar biasa mencapai USD15.000 atau sekitar Rp203 juta pada awal Desember.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya