JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah melarang penggunaan mata uang digital atau bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran. Pasalnya bitcoin bukanlah mata uang resmi Indonesia.
Sejauh ini, bank sentral telah menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech), yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 yang melarang fintech untuk melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency atau mata uang virtual, salah satunya adalah bitcoin.
Menanggapi larangan ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, masyarakat harus menanggung risikonya sendiri karena bitcoin tak diakui di Indonesia.
"Kalau orang mau melakukan (transaksi bitcoin) itu yah silahkan aja. Tapi konsekuensi sendiri kalau kemudian uangnya tidak berlaku itu," ujar Kiagus di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Baca Juga: Miliarder Bitcoin Sarankan Hindari Koin Digital, Lho Kok?