Jelang Tutup Tahun, Dirjen Pajak Kilas Balik 7 Hal Monumental di 2017

Anisa Anindita, Jurnalis
Selasa 26 Desember 2017 16:13 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Menghitung hari menjelang awal tahun 2018, sebelumnya di tahun 2017 ini telah banyak program, kegiatan, dan isu pajak yang mengemuka. Terdapat 7 monumental sebagai landasan kokoh bagi pengamanan penerimaan pajak ke depan

Pertama, amnesti pajak, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kesalahan terkait kewajiban perpajakan di masa lampau, tanpa dikenakan sanksi maupun tuntutan hukum dengan membayar sejumlah uang dengan nilai atau persentase berdasarkan perhitungan tertentu.

 Baca Juga: Target Penerimaan Rp1.609,4 Triliun di 2018, Dirjen Pajak Siap Lakukan Reformasi

Dari awal program ini dicanangkan sampai selesai, amnesti pajak mencatat nilai repatriasi harta yang dilaporkan sebesar Rp146 triliun, uang tebusan yang mencapai Rp114 triliun atau sekitar 1% dari PDB 2016, dengan sebanyak 973.426 wajib pajak yang ikut serta dalam program ini dan harta yang dilaporkan setara Rp4.884 triliun.

Lalu yang kedua ialah reformasi perpajakan, perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk di dalamnya pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan. Saat ini Tim Reformasi Perpajakan masih bekerja untuk menciptakan sistem pengawasan kepada wajib pajak yang tidak manual dan hanya mengandalkan mata melainkan satu sistem yang mumpuni, yaitu core tax.

 Baca Juga: Realisasi Penerimaan Rp1.058,4 Triliun, Dirjen Pajak: Ini Cukup Menggembirakan

Kemudian yang ketiga ialah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017, menjadi konsekuensi bergabungnya Indonesia menjadi salah satu dari 142 anggota Forum Global yang menerapkan transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan. Intinya adalah dengan adanya Perppu tidak ada lagi tempat sembunyi buat wajin pajak yang tidak patuh untuk merahasiakan hartanya, serta bertambah luasnya basis data perpajakan yang dimiliki.

Selanjutnya yang keempat ialah pajak bertutur, merupakan edukasi pajak yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia kepada 127.459 siswa di 2.182 mulai SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Bertujuan untuk menciptakan wajib pajak yang patuh pada 20 hingga 30 tahun mendatang. Sekaligus momen peluncuran Program Inklusi Kesadaran Pajak dalam dunia pendidikan Indonesia.

 Baca Juga: Pengusaha: Target Penerimaan Pajak Rp1.609,4 Triliun Terlalu Ekspansif dan Optimis

Monumental yang kelima ialah pajak penulis, di mana penulis yang berpenghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun senantiasa dijunjung dalam pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diterima wajib pajak, tidak terkecuali terhadap profesi mereka. Demikian seperti dikutip dari laman Dirjen Pajak, Selasa (26/12/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya