JAKARTA - Pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar tidak naik dalam periode 1 Januari 2018 sampai 31 Maret 2018. Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian ESDM, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Menteri ESDM Ignasius Jonan, mengatakan, penetapan tarif listrik yang dilakukan setiap tiga bulan sudah ditetapkan. Di mana untuk periode 1 Januari -31 Maret 2018 tidak mengalami perubaha.
Baca juga: Pertamina: Harga BBM Eceran Sulit Dikontrol
"Tatif listrik tetap atau sama dengan periode tiga bulan terkahir di tahun ini. Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik setiap tiga bulan,"ujarnya, di Gedung Heritage, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
"Jadi saya ulangi Januari sampai bulan Maret 2018 itu tarif listriknya tidak berubah,"tegasnya lagi.