Sah! Aturan Obligasi Daerah dan Green Bonds Terbit

Ulfa Arieza, Jurnalis
Jum'at 29 Desember 2017 15:52 WIB
Foto: Ulfa/Okezone
Share :

JAKARTA - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang penerbitan obligasi daerah atau municipal bonds resmi diluncurkan. Selain obligasi Daerah, OJK juga meluncurkan regulasi terkait surat utang berwawasan lingkungan atau green bond. 

Di samping dua penerbitan POJK tentang surat utang, OJK juga menerbitkan POJK terkait percepatan proses bisnis melalui pendaftaran online atau e-registration. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan mimpinya sejak lama sebelum menjabat sebagai Ketua DK OJK. Aturan tersebut sebenarnya sudah lama menjadi pembahasan antara OJK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta pihak terkait lainnya. 

 Baca Juga: Di 2018, Pefindo Prediksi Penerbitan Obligasi Capai Rp158,5 Triliun

" Meskipun sudah cukup lama hari ini mimpi itu menjadi kenyataan, bahwa obligasi daerah aturannya bisa dikeluarkan. Untuk Green Bonds juga sama, adalah mimpi saya sewaktu di BI. Sudah lama peraturannya bahwa setiap perusahaan yang mengajukan kredit hendaknya mempertimbangkan analisis dampak lingkungan," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/12/2017). 

Wimboh mengharapkan, obligasi daerah nantinya menjadi alternatif pendanaan bagi daerah. Dengan demikian, pembangunan daerah tidak hanya bergantung kepada alokasi dana pemerintah pusat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, selama ini, pembangunan daerah sering kali terhambat dengan keterbatasan dana. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya