Baca Juga: Obligasi Masih Menarik Bagi Investor Asing
" Bagaimana masyarakat di daerah bisa sejahtera kalau dana pemerintah tidak cukup. Dengan obligasi ini, daerag tidak hanya menggunakan APBD tapi juga menggunakan surat utang daerah," tambah Wimboh.
Wimboh melanjutkan, aturan ini masih membutuhkan penyempurnaan ke depannya.
" Tidak akan ada sesuatu yang sempurna, kami mohon kalau ada kritik saran. Kami mengharapkan sinergi dari semua otoritas baik dari OJK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah daerah," jelas dia.
Terkait penerbitan obligasi daerah, OJK mengeluarkan tiga ketentuan, meliputi:
1. Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah