IUPK Freeport Diperpanjang hingga Juni 2018, Sri Mulyani: Ini Bagian dari Proses

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Selasa 02 Januari 2018 19:22 WIB
(Foto: Lidya/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menyatakan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara hingga 30 Juni 2018. Artinya Pemerintah memberikan perpanjangan IUPK kepada Freeport yang seharusnya berakhir pada 10 Januari 2018.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.

Maka dengan mendapatkan perpanjangan IUPK sementara ini, Freeport Indonesia bisa kembali melakukan kegiatan ekspor konsentrat tembaga di dalam negeri.

"Soal Freeport, IUPK sampe Juni 2018, ini adalah bagian dari proses yang akan kami finalkan ke-empat komponen dari negosiasi," ungkap Sri Mulyani, Selasa (2/1/2018).

 Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Negosiasi dengan Freeport Tanpa Kendala

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya