BKPM Ubah Izin Prinsip Menjadi Pendaftaran Investasi

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2018 11:38 WIB
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTABadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan terobosan dengan mengganti Izin Prinsip (IP) menjadi Pendaftaran Penanaman Modal/Pendaftaran Investasi (PI), serta memungkinkan investor di bidang-bidang usaha tertentu untuk bisa langsung memperoleh Izin Usaha.

Proses penerbitan Pendaftaran Investasi untuk permohonan belum berbadan hukum Indonesia hanya membutuhkan waktu satu hari kerja atau lebih singkat dari waktu yang di butuhkan untuk penerbitan Izin Prinsip sebelumnya selama tiga hari kerja. Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal telah diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 13/2017.

Baca Juga: BKPM: Investasi Pariwisata dan E-Commerce Diprediksi Moncer di 2018

”Peraturan BKPM tersebut sudah diundangkan pada Desember dan menjadi kado awal tahun buat para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia,” ujar dia dalam keterangan resmi.

Mekanisme baru tersebut merupakan satu di antara komitmen BKPM untuk terus memudahkan proses administrasi yang harus dilakukan oleh investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Langkah terobosan yang diambil oleh BKPM ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Menurut Thomas, dengan mekanisme penerbitan pendaftaran investasi yang semakin cepat dan peluang untuk dapat langsung mendapatkan Izin Usaha tersebut, investor di harapkan dapat semakin cepat merealisasikan investasinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya