Dampak dari kebijakan PPn 5% ini, menurut Menag Lukman, nantinya akan berdampak pada jamaah seperti pada saat membeli makanan atau minuman di wilayah Arab Saudi. Sementara di Indonesia, pengenaan pajak PPn sudah mencapai 10%.
Sekadar diketahui, kebijakan PPn 5% yang digulirkan oleh Pemerintah Arab Saudi ditetapkan pada Senin, 30 Januari 2017 dan mulai berlaku 1 Januari 2018. Keputusan itu mendapat dukungan dari International Monetary Fund (Dana Moneter Internasional/IMF).
Pengenaan pajak sebesar 5% yang diambil dari sejumlah barang dari enam negara anggota Majelis Kerjasama Teluk yang terdiri dari Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA). Negara Teluk lainnya akan mengikuti.
Pengenaan pajak tersebut digulirkan untuk meningkatkan pendapatan Arab Saudi dan negara-negara Teluk.
(Dani Jumadil Akhir)