Pemerintah Indonesia Jangan Mau Dikelabui Freeport McMoran

Efira Tamara Thenu , Jurnalis
Kamis 04 Januari 2018 08:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Take it or leave it. Tunggu 2021, biar PT Freeport Indonesia mati suri. Tidak ada keharusan Pemerintah untuk mempertahankan pengoperasiannya,” jelasnya.

 Baca juga: Pemerintah Perpanjang Izin Usaha Tambang Freeport Indonesia hingga 30 Juni 2018

Ia juga mengungkapkan kelompok yang ingin membeli hak beli Rio Tinto di Freeport Indonesia tidak memiliki dasar hukum. Ia mengatakan hal ini hanya akal-akalan dalam memutar uang yang ada dalam lingkaran ini.

“Di lain pihak ada, group yang mau membeli hak beli Rio Tinto di Freeport Indonesia yang tidak ada dasar hukumnya. Hanya rekayasa finansial untuk cuci uang dari skenario itu,” tukasnya.

Sebelumnya diketahui perpanjangan IUPK sementara ini dilakukan karena ada beberapa hal yang masih harus dirundingkan terlebih dahulu sebelum mencapai kata final. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan negosiasi Freeport Indonesia ini hampir rampung. Sebab itu, untuk memberikan kepastian kepada Freeport Indonesia, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang IUPK sementara hingga 30 Juni 2018.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya