JAKARTA - Pemerintah menyatakan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara hingga 30 Juni 2018. Hal ini berarti Pemerintah memberikan perpanjangan IUPK kepada Freeport yang seharusnya akan berakhir pada 10 Januari 2018.
Pengamat Energi Nasional Simon F Sembiring mengatakan, perpanjangan IUPK sementara kepada Freeport Indonesia dinilai tidak tepat.
Baca juga: IUPK Freeport Diperpanjang hingga Juni 2018, Sri Mulyani: Ini Bagian dari Proses
Ia mengatakan, pemerintah dalam hal ini masih lemah dan masih mudah dipatahkan oleh pihak Freeport Indonesia. Ia menilai seharusnya pemerintah tidak lagi memberikan perpanjangan izin kepada Freeport Indonesia.
“Pemerintah melalui ESDM lemah, alias letoi mau diberdayakan oleh McMoRan kedaulatannya,” ungkapnya kepada Okezone.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Negosiasi dengan Freeport Tanpa Kendala
Ia kemudian menambahkan bahwa pemerintah seharusnya melepas Freeport Indonesia karena tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk terus mempertahankannya.