Hindari Pungutan Liar, Pengusaha Dorong Penggunaan E-Tilang

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 04 Januari 2018 12:14 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA – Kalangan usaha logistik angkutan darat mendukung penerapan elektronik tilang atau e-Tilang dalam mengatasi kelebihan tonase angkutan truk di jalan raya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan bisa menghindari pungutan liar. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia, Kyat maja Lookman mengatakan, penerapan e-Tilang merupakan langkah positif, terutama menertibkan kendaraan bertonase lebih dari kapasitas yang ditetapkan di jalan raya.

“Kami sangat mendukung penerapan e-Tilang. Namun yang lebih penting harus dilihat adalah pelaksanaannya di lapangan seperti apa. Sebab tujuan e-Tilang ini juga diharapkan bisa menghindari pungutan liar,” kata dia di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Tarik Pungli Prona Rp500.000, Kepala Desa Ini Didenda Rp50 Juta

Menurut dia, pelaksanaan e-Tilang untuk kendaraan berat hendaknya dilakukan di jembatan-jembatan timbang atau terminal angkutan darat. Pasalnya, jika dilakukan di jalan raya atau jalan tol dengan meng - guna kan timbangan portabel bisa menimbulkan kemacetan. “Yang lebih penting adalah siapa yang melaksanakan penerapan e-Tilang. Kita ketahui di daerah masih banyak penertiban. Justru ada yang muatannya tidak ada masalah atau tidak me lebihi beban disuruh membayar,” ungkapnya. Dia menambahkan, masih diperlukan detail kriteria mengenai kendaraan truk yang terkena tilang. Kriteria ini di perlukan karena aturan di tiap kota berbeda sehingga pemerintah daerah juga perlu melakukan sinkronisasi.

“Di daerah untuk beberapa kota itu, justru terkadang tipe kendaraan sama, tapi di satu kota tidak dikenakan den da justru di kota lain dikenakan denda. Hal-hal seperti ini membutuhkan perpaduan,” katanya. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Per hubungan berencana akan menerapkan e-Tilang terhadap kendaraan-kendaraan truk yang melebihi batas tonase angkut. Penerapannya akan di luncurkan pada awal Januari 2018. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penerapan diharapkan bisa menghapus pungutan liar sehingga pemasukan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga bisa bertambah.

Baca Juga: Waduh, Pungli Masih Jadi Ancaman Dunia Usaha

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya