Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarik Pungli Prona Rp500.000, Kepala Desa Ini Didenda Rp50 Juta

Antara , Jurnalis-Senin, 03 Juli 2017 |17:56 WIB
Tarik Pungli Prona Rp500.000, Kepala Desa Ini Didenda Rp50 Juta
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

MATARAM - Nursimah, terpidana perkara pungutan liar (pungli) Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, membayar denda Rp50 juta.

Uang denda yang merupakan hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram ini diserahkan terpidana melalui penasihat hukumnya, Edy Rahman, ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram, Senin.

"Denda ini dibayarkan sesuai dengan amar putusannya," kata Edy Rahman yang ditemui usai penyerahan denda di Kejari Mataram.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam amar putusannya menyatakan bahwa Nursimah terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dengan menarik anggaran sebesar Rp500 ribu untuk setiap warganya yang mengajukan sertifikasi lahan melalui program prona.

Karena itu, Nursimah dinyatakan telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Pembayaran denda sebesar Rp50 juta ini diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Mataram Andritama Anasiska di ruangannya. Selain menyerahkan denda, Nursimah juga membayar biaya perkara Rp5.000.

"Uang yang diserahkan ini adalah pembayaran denda sama biaya perkara saja. Karena, uang yang dia ambil itu uang masyarakat, bukan uang negara, jadi tidak ada uang pengganti," kata Andritama.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement