Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarik Pungli Prona Rp500.000, Kepala Desa Ini Didenda Rp50 Juta

Antara , Jurnalis-Senin, 03 Juli 2017 |17:56 WIB
Tarik Pungli Prona Rp500.000, Kepala Desa Ini Didenda Rp50 Juta
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Karena telah membayarkan denda, lanjutnya, Nursimah akan menjalani masa tahanannya selama satu tahun, terhitung sejak enam bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTB.

"Denda sudah dibayar, berarti yang bersangkutan tidak lagi harus menjalani subsidairnya (satu bulan kurungan)," ujarnya.

Lebih lanjut, uang yang diserahkan Nursimah melalui penasihat hukumnya ini akan disetorkan ke kas negara melalui perantara bank.

"Kita setorkan melalui Bank BRI, langsung hari ini, karena prosedur pembayaran denda, pembayaran biaya perkara, termasuk pengembalian kerugian negara, tidak boleh lebih dari 24 jam," kata Andritama.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement