Tunggu ESDM, Kemendag Siap Terbitkan Surat Izin Persetujuan Ekspor Freeport

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 04 Januari 2018 17:10 WIB
(Foto: Lidya/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan perlakuan istimewa kepada PT Freeport Indonesia dengan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara hingga Juni 2018. Padahal, seharusnya IUPK harus berakhir di Desember 2017.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahkan tidak mempermasalahkan status IUPK sementara tersebut untuk menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat bagi Freeport. Artinya tidak masalah Freeport memegang status Kontrak Karya (KK) ataupun IUPK.

 Baca juga: Raih Perpanjangan Izin Sementara, Freeport Tagih Rekomendasi Ekspor

Hanya saja Kemendag kembali menekankan, pihaknya mengeluarkan SPE setelah ada rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Jadi kunci untuk Freeport untuk memperoleh SPE ada di KESDM.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan di Kemendag, Jakarta.

"Kalau kita enggak masalah (mengenai izin dan negosiasi), selama ada rekomendasi ekspor dari ESDM kita terbitkan. Kan pembinanya ESDM, selama ada rekomendasi dari ESDM kita terbitkan," ungkap Oke di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

 Baca juga: Perpanjangan Izin Freeport Tidak Terkait Saham Milik Rio Tinto

Oke menjelaskan untuk penerbitan surat ersetujuan ekspor tidak begitu sulit. Karena begitu ada rekomendasi ekspor dari kementerian terkait yang memeiliki kewenangan maka Kemendag akan langsung memberikan surat izin.

"Selama ada rekomendasi langsung kita keluarin, karena kita hanya menjaga pintu. Besarannya (kuota) sesuai ESDM," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya