"Kalau kita enggak masalah (mengenai izin dan negosiasi), selama ada rekomendasi ekspor dari ESDM kita terbitkan. Kan pembinanya ESDM, selama ada rekomendasi dari ESDM kita terbitkan," ungkap Oke di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Baca juga: Perpanjangan Izin Freeport Tidak Terkait Saham Milik Rio Tinto
Oke menjelaskan untuk penerbitan surat ersetujuan ekspor tidak begitu sulit. Karena begitu ada rekomendasi ekspor dari kementerian terkait yang memeiliki kewenangan maka Kemendag akan langsung memberikan surat izin.
"Selama ada rekomendasi langsung kita keluarin, karena kita hanya menjaga pintu. Besarannya (kuota) sesuai ESDM," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)