"Kapanpun datang ke kampung tinggal daftarkan, datang ke BPN, kita keluarkan sertifikatnya," tukasnya.
Baca juga: Gunakan Metode Baru, Menko Darmin Yakin Sertifikat 80 Juta Tanah Tercapai
Mantan Kepala Bappenas ini menjelaskan terdapat dua syarat untuk masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis yakni syarat fisik dan yuridis.
"Fisik itu tanahnya, batasnya, kalau yuridis itu bukti hukum. Tapi kalau pemilik tanahnya gada gak bisa dikeluarkan (sertifikatnya)," ungkapnya.
Adapun untuk tahun 2018, Sofyan menyatakan target pembagian sertifikat bisa mencapai 7 juta di awal tahun. "Kalau tahun ini kita targetkan 7 juta di awal tahun," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)