PNS Pria Boleh Ajukan Cuti Melahirkan

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2018 18:19 WIB
Ilustrasi (Foto: ant)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang cara Pemberian Cuti PNS memberikan ruang. Keluarnya aturan tersebut merupakan kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki.

Pasalnya, dengan peraturan yang baru ini, para pegawai pria juga diberikan izin cuti melahirkan. Selama ini cuti melahirkan hanya dikhususkan bagi PNS wanita saja.

 Baca juga: Skema Gaji dan Pensiun PNS Ada di Tangan Jokowi

Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan, cuti melahirkan ini dikhususkan untuk pegawai pria yang sudah menikah. Kebijakan cuti ini mengakomodir bagi PNS laki-laki saat sang isteri akan melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting (CAP).

"Pengajuan untuk mendampingi istri tersebut disertai dengan melampirkan surat keterangan rawat inap," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/2018).

 Baca juga: Penerimaan CPNS 2018 Akan Dibuka Mei ?

Kebijakan alasan pengajuan CAP pada huruf E poin (3) juga diperuntukkan bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya