Holding BUMN Migas Terbentuk 25 Januari, Pertamina Ambil 57% Saham PGN

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 23 Januari 2018 16:45 WIB
Foto: Giri/Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana membentuk holding BUMN Migas. Dalam pembentukan holding ini, PT Pertamina (Persero) akan menjadi induk holding, sedangkan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menjadi anggota holding atau anak usaha dari Pertamina. 

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno memastikan, holding BUMN migas akan segera terbentuk pada tanggal 25 Januari 2018. Pembentukan holding migas ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN. 

"Tanggal 25 ada RUPSLB PGN sesuai dengan ada yang di buku putih (pedoman). Dan Pertamina tanggal 22 RUPSLB," ujarnya dalam acara Konferensi Pers di Lounge Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Baca Juga: Masuk ke Pertamina, PGN Jadi Sub Holding Gas

RUPSLB menyetujui pengalihan saham PT PGN kepada pemerintah. Artinya, Pertamina akan mengambil saham pemerintah yang berada di PGN sebesar 57%. 

"Yang dilakukan di RUPSLB itu mengalihkan saham pemerintah dari PGN ke Pertamina," ucapnya.

Sambil menunggu digelarnya RUPSLB pengalihan saham PGN ke Pertamina, kini pihaknya tengah menyusun Peraturan Pemerintah sebagai landasan dari holding. Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. 

"RPP sudah selesai di Kementerian Hukum dan HAM sudah kembali juga Sekretariat Negara (Setneg), sudah ditandatangani juga oleh Menteri BUMN , Menkeu juga sudah paraf dan ini akan dikirimkan ke Presiden," jelasnya. 

Baca Juga: Konsolidasi Aset Holding BUMN Tambang Bakal Terganjal, Ini Penyebabnya

Dirinya tidak mempermasalahkan jika nantinya aturan belum selesai meskipun RUPSLB sudah dilakukan. Menurutnya, meski aturan belum selesai, holding migas akan tetap terbentuk karena sudah melalui proses RUPSLB. 

"Kalau dulu holding tambang, aturannya itu di luar. Kalau ini (holding migas) aturannya belakangan. Karena RUPS itu sebenarnya proses persetujuan pemegang saham untuk pengalihan saham pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Semua Dianggap Selesai dengan Bentuk Holding BUMN

Sementara itu, di tempat yang sama Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pertamina Nicke Widyawati mengakui, pada 25 Januari akan ada RUPSLB yang dilakukan oleh PT PGN. RUPS tersebut bertujuan untuk meminta persetujuan kepada pemegang saham untuk melakukan pengalihan saham dari PGN menuju Pertamina. 

"25 Januari itu tahapan secara formal di mana PGN akan masuk ke Pertamina, karena ada RUPSLB. Tahapan formal akan terjadi ketikan PP ditandatangani," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya