Soal Aturan Pajak E-Commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia Minta Uji Publik Terlebih Dahulu

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 30 Januari 2018 13:43 WIB
Foto: Yohana/Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji aturan baku untuk mengatur perpajakan perdagangan online (market place) atau e-commerce. Aturan ini akan tertuang dalam naskah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara perpajakan pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik (RPMK Pajak E-Commerce).

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan pentingnya bagi pemerintah untuk lebih dulu melakukan uji publik sebelum peraturan perpajakan e-commerce dikeluarkan.

Baca Juga: China Geser AS Jadi Pasar Ekonomi Digital Terbesar Dunia 2018

"Kami merasa ini perlu kami suarakan ke pemerintah di mana DJP (Direktorat Jenderal Pajak), BKF (Badan Kebijakan Fiskal) dan Kementerian Keuangan sebelum RPMK itu disahkan. Kami mau mendorong, meminta pemerintah untuk laksanakan uji publik," ujar Ketua Umum idEA Aulia E. Marinto di Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Aulia mengatakan, saat ini pihaknya belum pernah menerima naskah draft RPMK Pajak E-Commerce melainkan hanya berupa sosialisasi konsep. Dia mengatakan, saat ini pihaknya hanya pernah duduk bersama pemerintah memberi masukan terkait pajak e-commerce.

"Karena masukan bisa beda dengan yang di draf-kan. Pemerintah sudah berupaya pro aktif meminta kami untuk diundang secara lebih sering untuk katanya RPMK akan keluar. Harapan kami terkait dengan perpajakan (draft perpajakan) ini supaya kami bisa beri komentar yang spesifik. Tapi kami belum lihat drafnya. Kami ingin diskusikan," ujar dia.

Baca Juga: PPh E-Commerce Bakal Diturunkan Jadi 0,5%, Begini Alasannya!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya