Pengadilan Negeri Batalkan Keputusan KPPU soal Monopoli Gas PGN

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 01 Februari 2018 14:00 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Medan, Ramli Simanjuntak menyebutkan, mereka tetap pada keputusan awal yang menghukum PGN telah melakukan penetapan harga. Untuk itu mereka akan segera mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.

“Kita tetap pada putusan kita, sehingga kita akan ajukan kasasi. Saat ini tim di Jakarta tengah menyusun memori kasasinya,” tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya