JAKARTA - BPH Migas diberikan waktu 18 bulan untuk menetapkan badan usaha yang nantinya mengelola Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) gas di daerah masing-masing. Untuk kemudian diberikan izin Wilayah Niaga Tertentu (WNT).
Hal tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan gas Bumi.
"Di dalam peraturan BPH yang sudah ada dan mengacu Permen, kami dikasih waktu 18 bulan dan nanti ada revisi Rencana Induk Jaringan Transmisi, jadi nanti ada Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) di berbagai kabupaten dan kota," ujar Kepala BPH Migas Fanshrullah Asa, di Gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Menurut Ifan sapaan akrabnya, kenapa pemerintah memutuskan untuk menetapkan badan usaha di daerah tertentu karena selama ini WJD tidak jalan. Padalah, dalam amanah UU Migas, WJD yang basisnya satu kabupaten diberikan hak kelola selama 15 tahun untuk satu badan usaha.
"Selama ini kan satu tempat ada satu badan usaha dengan pipa sekian, padahal gasnya tidak. Jadi nanti kita petakan bisa per kabupaten, kecamatan atau antara kecamatan pembangunan jaringan gasnya," tuturnya.