BPH masih mengkaji, WJD hingga badan usahanya seperti apa. Jika sudah selesai maka kajian akan diserahkan ke Kementerian ESDM beserta nama badan usahanya.
"Artinya di semua tempat belum jalan, ini akan kita akan evaluasi selama 18 bulan ke depan. Di mana Menteri akan tetapkan jaringan distribusi untuk WJD," ujarnya.
Sementara itu, untuk badan usaha exisitng yang sudah jalan selama ini, tetap akan dilihat apakah penyaluran gas kepada masyarakat sudah dijalankan dengan benar. Dan akan dilihat apakah di wilayahnya ada lebih dari satu badan usaha atau tidak.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Harya Adiyawarman menambahkan, Kementerian ESDM meminta BPH Migas dalam memetakan badan usaha di satu WJD dengan melihat tingkat keekonomian di kabupaten atau kotanya. Hal ini supaya ada keberlanjutan dalam berusaha.
"Sementara untuk badan usaha yang sudah mendapat Wilayah Niaga Transmisi yang exisiting. Ada peralihan di Permen Nomor 4 ini, di mana tetap bisa berusaha dengan diberikan esklusif untuk kontrak 15 tahun. Kita hargai badan usaha sudah existing dan sampai kontrak habis," tuturnya.
(Fakhri Rezy)