MAKASSAR - Wacana Kementerian Agama akan melakukan pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memotong gaji sebagai kewajiban ASN atau PNS muslim dalam menunaikan kewajiban zakatnya, menuai kontroversi.
"Bagaimana pemerintah menghitung jumlah pendapatan ASN setelah dipotong semua pengeluaran kebutuhan dasarnya, utangnya, dan pengeluaran dengan biaya operasional dalam bekerja, sehingga negara bisa menetapkan yang bersangkutan telah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat profesinya," kata Saiful Jihad di Makassar, Kamis (8/2/2017).
Akademisi Unhas ini mengemukakan benar, bahwa pemerintah, seperti yang disampaikan Menteri Agama, kebijakan itu hanya ingin menfasilitasi agar ASN muslim dapat dibantu menunaikan kewajiban berzakat dengan memotong langsung gaji mereka.
Tetapi, banyak hal yang perlu dilakukan pemerintah sebelum hal ini dilaksanakan, khususnya dalam hal membangun kepercayaan umat kepada pemerintah dan lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola zakat.
Tidak bisa dipungkiri, lanjut dia, kepercayaan itu masih sangat kurang saat ini, sehingga maksud baik yang disampaikan, akan direspon negatif oleh masyarakat.
Jadi akan lebih baik jika pemerintah dan lembaga pengelola membangun kepercayaan masyarakat lebih dahulu, dengan menata dan mengelola zakat yang ada dengan baik dan hasilnya bisa dilihat dan dirasakan masyarakat yang berhak.