Gaji 3,5 Juta PNS Se-Indonesia Akan Dipotong untuk Zakat

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2018 11:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana untuk memotong pendapatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim untuk zakat. Saat ini, Kementerian Agama tengah mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari gaji PNS yang beragama Islam.

Dipotongnya gaji PNS untuk zakat bertujuan untuk lebih mengoptimalkan penarikan dan pendayagunaan dari dana zakat. Apalagi potensi dana zakat dari PNS cukup besar yakni Rp10 triliun per tahun.

 Baca juga: Wacana Pungutan Zakat PNS Tuai Kontroversi, Ini Plus Minusnya

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi mengatakan hingga saat ini jumlah PNS diseluruh Indonesia mencapai 4.306.632 orang. Sedangkan jumlah PNS yang beraga muslim diseluruh Indonesia sebanyak 3.537.556 orang.

Artinya akan ada sebanyak 3,5 juta PNS diseluruh Indonesia yang kemungkinan pendapatannya bisa dipotong untuk zakat. Sebaliknya hanya 769 ribu saja PNS yang pendapatannya tidak akan dipotong zakat karena beragama non-muslim.

 Baca juga: BKN: Jangan Sampai Anggaran Rapat dan Perjalanan Dinas Lebih Besar dari Inti Pelayanan

“Kalau jumlah PNS sebagai Indonesia itu sekitar 4,3 juta. Untuk PNS muslim, yang terdata di database BKN Pusat dan kantor regional sekitar 3,5 juta,” ujarnya kepada Okezone, Jumat (9/2/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya