10 Hal Wajib Kamu Ketahui soal Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

HaloMoney.co.id, Jurnalis
Minggu 11 Februari 2018 16:08 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;

- Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau

- Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau

- Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iuran peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iura yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate atau tingkat ketaatan membayar iuran sebesar 80%.

6. Manfaat Lumpsum

Manfaat lumpsum ini berarti peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya. Manfaat lumpsum ini diberikan apabila:

- Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun

- Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

- Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

Baca juga: Mudahnya Cara Cek Pembayaran BPJS, Tak Perlu Report Antri!

Syarat dan Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Klaim peserta jaminan pensiun dibedakan berdasarkan kondisi peserta. Peserta jamina pensiun yang mencairkan manfaat kalim pensiun untuk hari tua akan berbeda dengan klaim peserta dalam kondisi cacat. Syarat dan cara klaim peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas tiga jenis:

Klaim manfaat pensiun Hari Tua bagi peserta yang akan pensiun di usia 56 tahun.

Klaim manfaat pensiun karena cacat

Klaim manfaat pensiun bagi janda/duda setelah peserta meninggal dunia

Klaim manfaat pensiun bagi orang tua setelah peserta meninggal dunia dan tidak punya ahli waris, antara lain karena masih lajang.

Klaim manfaat pensiun bagi anak setelah peserta dan istri/suami meninggal dunia

Berikut ini persyaratan dan cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan terbaru 2018 untuk semua jenis manfaat, sesuai surat edaran BPJS Ketenagakerjaan awal Januari 2018 ke sejumlah perusahaan:

1. Mengisi formulir 7 (formulir Jaminan Pensiun). Formulir ini berlaku untuk semua jenis klaim pensiun. Formulir bisa didownload dari situs BPJS Ketenagakerjaan atau bisa didapat dari setiap kantor BPJS Ketenagakerjaan.

2. Melampirkan kartu peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Syarat ini berlaku untuk semua jenis klaim jaminan pensiun BPJS. Jika hilang, lampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat pengantar dari perusahaan (lihat penjelasan di bawah).

3. Membawa KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil jika belum punya e-KTP. Berlaku bagi semua jenis klaim jaminan pensiun BPJS.

4. Membawa kartu keluarga. Ini berlaku bagi semua jenis klaim jaminan penisun.

5. Membawa referensi kerja/surat PHK/putusan PHI/SK direksi bagi peserta pensiun hari tua. Berlaku bagi semua jenis klaim jaminan pensiun.

6. Buku tabungan asli (dicopy 1 lembar)

7. NPWP (fotokopi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya