JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kerja sama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 dengan PT Evergreen Invesco Tbk yang membentuk anak usaha baru PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) sudah dibatalkan.
Dengan pembatalan ini, OJK menuturkan AJBB akan kembali beroperasi normal. Sedangkan PT AJB akan diubah namanya oleh PT Evergreen Invesco.
Baca Juga: OJK Rilis Regulasi Inovasi Keuangan Digital Bulan Depan
"AJB di unwind. Kemarin kan ada skema penyelamatan yang dulu. Penyelamatan kan bisa macam, bisa undang orang lain, restrukturisasi sendiri atau dengan kasih bisnis baru," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Gedung OJK, Kamis (15/2/2018).
Wimboh mengatakan, pihaknya akan mengubah skema penyelamatan AJBB. Pasalnya skema pertama AJBB bekerja sama dengan investor untuk membuat anak perusahaan baru menjual produk asuransi tapi memilih berpisah sehingga kerja sama dibatalkan.