Baca Juga: OJK: Pengguna Jasa Peer to Peer Lending Harus Tahu Risiko Layanan
Oleh karenanya, skema penyelamatan yang baru adalah, OJK akan memberikan izin AJBB untuk menjual sendiri produk asuransinya.
"Detailnya ruwet, kami kembalikan saja. Caranya bisnisnya jualan lagi. Namanya penyelamatan itu kan pasti ada proses, kalau penyelamatan tapi tidak boleh jualan ya mau bagaimana? Itu bisa saja dilakukan. Proses detailnya ya tunggu nanti kalau sudah mulai operasi," jelas Wimboh.
Bahkan OJK juga akan memberikan izin kepada AJBB membentuk anak usaha sendiri untuk menjual produk yang akan dikembangkan lebih banyak.
Baca Juga: Fokus OJK di 2018: Dari Ekonomi Syariah hingga Digital