JAKARTA - Sejak diputuskan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 30 Juni 2017 silam, hampir sebagaian besar eks karyawan 7-Eleven hingga saat ini belum juga memiliki pekerjaan. Pasalnya, banyak sekali eks karyawan yang sudah menginjak usia di atas 30 tahun.
Salah seorang eks karyawan 7-Eleven, Pichi Ade Putra (31 tahun) mengatakan, tidak kunjung mendapatkan pekerjaan. Sehingga, para eks karyawan 7-Eleven memilih untuk bekerja sebagai driver transportasi online. Tak tanggung-tanggung dari 276 eks karyawan 7-Eleven, 60% di antaranya merupakan driver transportasi online.
"Kalau karyawan itu 60% kita kebanyakan jadi driver online," ujarnya saat ditemui Okezone di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Baca Juga: Mantan Karyawan 7-Eleven Tagih Uang Pesangon hingga Rp17,5 Miliar
Pichi menyayangkan janji perusahaan yang menyebut akan merekomendasikan eks-karyawan. Menurutnya, janji tersebut hanya sebatas lips service. "Justru banyak yang karyawan kontrak yang direkomendasikan ke Indomaret, kalau karyawan tetapnya jarang karena usianya sudah enggak mendukung," ucapnya.
Adapun persyaratan untuk bekerja di retail seperti Indomaret maksimal umurnya untuk pemula adalah 28 tahun. Sedangkan untuk kelompok senior seperti supervisor maksimal berumur 32 tahun. "Karyawan tetap itu di atas 40 tahun. Kalo junior 28 tahun kalau asisten 32 tahun harus didukung pengalaman kerja dan ijazah," jelas dia.
Sementara salah seorang karyawan lainnya bernama Tama, mengaku sangat menyayangkan janji manis yang sempat ditawarkan oleh Perusahaan untuk memberi rekomendasi pekerjaan baru. Pasalnya, hingga saat ini beberapa karyawan belum mendapatkan kepastian pekerjaan dari manajemen, seperti apa yang dijanjikan.
"Belum ada penawaran memang sempat katanya mau dialihkan ke Indomaret, ternyata tidak semua dan itu enggak jaminan langsung masuk. Justru pegawai kontrak yang direkomendasikan," jelasnya.
Baca Juga: Tuntut Pesangon Rp60 Juta/Orang, Eks Pekerja 7-Eleven: Perusahaan Bilang Secepatnya
Sekadar informasi, Mantan karyawan 7-Eleven yang tergabung dalam Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia hari ini melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Modern Internasional Tbk, di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 09.20 WIB ini diikuti kkeh puluhan mantan karyawan 7-Eleven.
Jika ditotal dengan di luar serikat pekerja, total pesangon yang harus dibayarkan adalah Rp20 miliar. Artinya jika dihitung rata-rata karyawan menerima Rp60 juta.
Sekadar informasi, Pjs Corporate Secretary PT Modern Internasional Johannis menjelaskan, perseroan pun telah mencoba berbagai cara untuk melakukan restrukturisasi. Menurutnya, dalam proses restrukturisasi bisnis yang dimulai pada 2015, dengan tujuan untuk menyelamatkan perseroan dan seluruh karyawan yang ada, MDRN melakukan segala daya upaya untuk mendapatkan investor strategis, guna membalikan keadaan bisnis ke arah lebih baik.
Menurutnya, total karyawan yang terkena dampak dari penghentian bisnis 7-Eleven ini kurang lebih sebanyak 1.200-1.300 orang. Dia melanjutkan, kewajiban-kewajiban kepada karyawan akan diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, tutupnya seluruh gerai 7-Eleven menjadi penyumbang angka PHK terbesar dengan 6.000-an buruh.
Oleh karena itu, PT Modern Sevel Indonesia akhirnya berencana akan membayarkan gaji para mantan pekerjanya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pihak perusahaan akan membayarkan uang sejumlah Rp2,6 miliar untuk 1.268 mantan karyawannya.
Selain tunggakan gaji, pihak perusahaan juga akan segera tunggakan Tunjangan Hari Raya (THR) milik mantan karyawan Sevel tersebut. Pelunasan tunggakan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian antara pihak perusahaan dengan mantan pekerja beberapa waktu lalu.
(Martin Bagya Kertiyasa)