Sekadar informasi, Pjs Corporate Secretary PT Modern Internasional Johannis menjelaskan, perseroan pun telah mencoba berbagai cara untuk melakukan restrukturisasi. Menurutnya, dalam proses restrukturisasi bisnis yang dimulai pada 2015, dengan tujuan untuk menyelamatkan perseroan dan seluruh karyawan yang ada, MDRN melakukan segala daya upaya untuk mendapatkan investor strategis, guna membalikan keadaan bisnis ke arah lebih baik.
Menurutnya, total karyawan yang terkena dampak dari penghentian bisnis 7-Eleven ini kurang lebih sebanyak 1.200-1.300 orang. Dia melanjutkan, kewajiban-kewajiban kepada karyawan akan diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, tutupnya seluruh gerai 7-Eleven menjadi penyumbang angka PHK terbesar dengan 6.000-an buruh.
Oleh karena itu, PT Modern Sevel Indonesia akhirnya berencana akan membayarkan gaji para mantan pekerjanya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pihak perusahaan akan membayarkan uang sejumlah Rp2,6 miliar untuk 1.268 mantan karyawannya.
Selain tunggakan gaji, pihak perusahaan juga akan segera tunggakan Tunjangan Hari Raya (THR) milik mantan karyawan Sevel tersebut. Pelunasan tunggakan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian antara pihak perusahaan dengan mantan pekerja beberapa waktu lalu.
(Martin Bagya Kertiyasa)