JAKARTA - PT Modern Sevel Indonesia akhirnya mendengarkan tuntutan yang dilakukan oleh eks karyawannya. Perusahaan siap membayar uang pesangon senilai Rp17,5 miliar kepada 276 eks karyawannya.
Ketua Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia Sumarsono mengatakan, perusahaan bersedia membayarkan uang pesangon dengan cara dicicil secara dua tahap. Adapun uang pesangon yang akan dibayarkan pada tahap pertama adalah senilai Rp3,9 miliar.
"Jadi perusahaan saat ini ada biayanya sekitar Rp3,9 miliar, itu mungkin sekitar 20% dari total pesangon kita," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Baca Juga: 7-Eleven Bangkrut, Pegawai Junior ke Indomaret dan yang Senior Jadi Driver Online
Menurut Sumarsono, nantinya pembayaran cicilan tahap pertama tersebut akan diberikan waktu selama 10 hari. Artinya, cicilan tahap pertama harus sudah dibayarkan kepada eks pekerja pada 7 Maret 2018.
"Kalau yang 20% itukan paling lambat turunnya tanggal 7 Maret 2018. Kami ambil aja yang 20% ini daripada dananya kemana-mana mending buat pekerja," ucapnya.
Sumarsono menambahkan, dana pesangon Rp3,9 miliar ini hanya untuk mantan karyawan Modern Sevel Indonesia yang tergabung dalam serikat pekerja. Sementara mantan karyawan Modern Internasional (MI), dan mantan karyawan saran logistik utama (SLU) yang tidak tergabung, dia belum bisa memberitahukan nasibnya akan seperti apa.